Landasan Hukum Perbankan di Indonesia
Penulis: Paula
Istilah Bank secara etimologi berasal dari bahasa Italia yang berarti membantu.
Namun, dalam perkembangannya, bank menjadi sebuah pranata sosial yang lebih
bersifat finansial dan melaksanakan jasa – jasa keuangan.
Pengertian bank secara otentik diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Undang – undang yang secara resmi mengatur tentang perbankan adalah UU Nomor 14
tahun 1967 yang membahas secara rinci Pokok – Pokok Perbankan. Dalam UU
tersebut, pengertian bank diatur dalam Pasal 1a yang mengatakan bahwa bank
merupakan sebuah lembaga keuangan yang kegiatan pokonya menyediakan kredit dan
jasa – jasa lalu lintas pembayaran serta peredaran uang.
Selain itu, UU lain yang mengatur perbankan adalah UU Nomor 7 Tahun 1992.
Dalam UU tersebut, pengertian bank terdapat dalam Pasal 1 ayat 1. Sesuai UU
tersebut, bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan
dari masyarakat dan menyalurkannya kembali pada masyarakat untuk meningkatkan
taraf hidup mereka.
Undang – Undang Nomor 10 tahun 1998 merupakan undang – undang perbankan
yang telah diubah. Dalam UU ini, pengertian bank dibahas pada Pasal 1 angka 2
yang menjelaskan bahwa bank merupakan badan usaha yang mengumpulkan dana dari
masyarakat berbentuk simpnana, dan kemudian menyalurkan kembali dalam bentuk
kredit atau bentuk – bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1999, pengertian bank terdapat dalam pasal 1 ayat
5. Sesuai UU tersebut, bank merupakan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Peraturan tentang perbankan Indonesia memang diatur dalam beberapa undang –
undang. Berikut ini beberapa undang – undang yang melandasi perbankan
Indonesia:
·
UUD 1945
·
Undang –Undang
Nomor 14 Tahun 1967
·
Undang – Undang
Nomor 7 Tahun 1992
·
Undang – Undang
Nomor 10 Tahun 1998 (perubahan dari UU Nomor 7 tahun 1992)
·
Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 1999
Sementara itu asas Perbankan di Indonesia tekah diatur dalam Undang –
Undang Nomor 7 Tahun 1992 Pasal 2 yaitu Perbankan Indonesia dalam melaksanakan
usahanya berasaskan pada demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati – hatian.
Demokrasi ekonomi yang dimaksud disini adalah demokrasi yang berdasarkan pada
UUD 1945 dan Pancasila.
0 Response to "Landasan Hukum Perbankan di Indonesia"
Post a Comment