Landasan Hukum Perbankan di Indonesia



Landasan Hukum Perbankan di Indonesia
Penulis: Paula
Istilah Bank secara etimologi berasal dari bahasa Italia yang berarti membantu. Namun, dalam perkembangannya, bank menjadi sebuah pranata sosial yang lebih bersifat finansial dan melaksanakan jasa – jasa keuangan.
Pengertian bank secara otentik diatur dalam peraturan perundang – undangan. Undang – undang yang secara resmi mengatur tentang perbankan adalah UU Nomor 14 tahun 1967 yang membahas secara rinci Pokok – Pokok Perbankan. Dalam UU tersebut, pengertian bank diatur dalam Pasal 1a yang mengatakan bahwa bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang kegiatan pokonya menyediakan kredit dan jasa – jasa lalu lintas pembayaran serta peredaran uang.
Selain itu, UU lain yang mengatur perbankan adalah UU Nomor 7 Tahun 1992. Dalam UU tersebut, pengertian bank terdapat dalam Pasal 1 ayat 1. Sesuai UU tersebut, bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat dan menyalurkannya kembali pada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
Undang – Undang Nomor 10 tahun 1998 merupakan undang – undang perbankan yang telah diubah. Dalam UU ini, pengertian bank dibahas pada Pasal 1 angka 2 yang menjelaskan bahwa bank merupakan badan usaha yang mengumpulkan dana dari masyarakat berbentuk simpnana, dan kemudian menyalurkan kembali dalam bentuk kredit atau bentuk – bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1999, pengertian bank terdapat dalam pasal 1 ayat 5. Sesuai UU tersebut, bank merupakan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Peraturan tentang perbankan Indonesia memang diatur dalam beberapa undang – undang. Berikut ini beberapa undang – undang yang melandasi perbankan Indonesia:
·         UUD 1945
·         Undang –Undang Nomor 14 Tahun 1967
·         Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992
·         Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 (perubahan dari UU Nomor 7 tahun 1992)
·         Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999
Sementara itu asas Perbankan di Indonesia tekah diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Pasal 2 yaitu Perbankan Indonesia dalam melaksanakan usahanya berasaskan pada demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati – hatian. Demokrasi ekonomi yang dimaksud disini adalah demokrasi yang berdasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila.

0 Response to "Landasan Hukum Perbankan di Indonesia"