Penulis : Landasan Hukum Perbankan di Indonesia
judul artikel : Landasan Hukum Perbankan di Indonesia
Landasan Hukum Perbankan di Indonesia
Landasan Hukum Perbankan di Indonesia
Penulis: Paula
Istilah Bank secara etimologi berasal dari bahasa Italia yang berarti membantu.
Namun, dalam perkembangannya, bank menjadi sebuah pranata sosial yang lebih
bersifat finansial dan melaksanakan jasa – jasa keuangan.
Pengertian bank secara otentik diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Undang – undang yang secara resmi mengatur tentang perbankan adalah UU Nomor 14
tahun 1967 yang membahas secara rinci Pokok – Pokok Perbankan. Dalam UU
tersebut, pengertian bank diatur dalam Pasal 1a yang mengatakan bahwa bank
merupakan sebuah lembaga keuangan yang kegiatan pokonya menyediakan kredit dan
jasa – jasa lalu lintas pembayaran serta peredaran uang.
Selain itu, UU lain yang mengatur perbankan adalah UU Nomor 7 Tahun 1992.
Dalam UU tersebut, pengertian bank terdapat dalam Pasal 1 ayat 1. Sesuai UU
tersebut, bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan
dari masyarakat dan menyalurkannya kembali pada masyarakat untuk meningkatkan
taraf hidup mereka.
Undang – Undang Nomor 10 tahun 1998 merupakan undang – undang perbankan
yang telah diubah. Dalam UU ini, pengertian bank dibahas pada Pasal 1 angka 2
yang menjelaskan bahwa bank merupakan badan usaha yang mengumpulkan dana dari
masyarakat berbentuk simpnana, dan kemudian menyalurkan kembali dalam bentuk
kredit atau bentuk – bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1999, pengertian bank terdapat dalam pasal 1 ayat
5. Sesuai UU tersebut, bank merupakan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Peraturan tentang perbankan Indonesia memang diatur dalam beberapa undang –
undang. Berikut ini beberapa undang – undang yang melandasi perbankan
Indonesia:
·
UUD 1945
·
Undang –Undang
Nomor 14 Tahun 1967
·
Undang – Undang
Nomor 7 Tahun 1992
·
Undang – Undang
Nomor 10 Tahun 1998 (perubahan dari UU Nomor 7 tahun 1992)
·
Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 1999
Sementara itu asas Perbankan di Indonesia tekah diatur dalam Undang –
Undang Nomor 7 Tahun 1992 Pasal 2 yaitu Perbankan Indonesia dalam melaksanakan
usahanya berasaskan pada demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati – hatian.
Demokrasi ekonomi yang dimaksud disini adalah demokrasi yang berdasarkan pada
UUD 1945 dan Pancasila.
Demikianlah Artikel Landasan Hukum Perbankan di Indonesia
the life of the muslim world Landasan Hukum Perbankan di Indonesia, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan the life of the muslim world kali ini.
0 Response to "Landasan Hukum Perbankan di Indonesia"
Post a Comment