Landasan Penilaian Kesehatan Perbankan



Landasan Penilaian Kesehatan Perbankan
Penulis: Paula

Kesehatan Bank mencakup kondisi keuangan dan non keuangan bank. Kesehatan Bank adalah kepentingan bagi semua pihak terkait seperti pemilik Bank, pihak manajemen, masyarakat, Bank Indonesia, dan pihak – pihak terkait lainnya. Dengan mengetahui kondisi Kesehatan Bank, hal ini dapat membantu mengevaluasi kinerja Bank untuk menerapkan prinsip kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh bank adalah melaukan penilaian terhadap Tingkat Kesehatan Bank. Hal ini secara resmi dilandasi oleh Peraturan Bank Indonesia No 6/10/PBI/2004 yang dikeluarkan pada tanggal 12 April 2004 yang membahas atau mengatur tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang mengatakan bahwa Bank wajib untuk melakukan penilaian tingkat Kesehatan Bank tiga bulan sekali.
Berhubungan dengan kewajiban bank tersebut, maka perlu diatur ketentuan – ketentuan atau tata cara pelaksanaan penilaian untuk Tingkat Kesehatan Bank Umum. Dalam sebuah surat edaran dari Bank Indonesia, pokok – pokok ketentuan pelaksanaan penilaian Kesehatan Perbankan adalah sebagai berikut:
1.     Karena semakin meningkatnya profil resiko dan kompleksitas usaha, maka bank wajib mengidentifikasi permasalahan – permasalahan yang mungkin muncul dari operasioal Bank. Bagi perbankan, hasil akhir dari penilain kondisi Bank yang bersangkutan nantinya bisa digunakan sebagai sebuah sarana untuk membantu menentapkan strategi usaha yang akan dilakukan oleh Bank terkait pada masa yang akan datang. Sementara itu, manfaat bagi Bank Indonesia diantaranya adalah dapat digunakan sebagai sarana penetapan dan juga implementasi strategi pengawasan terhadap Bank oleh Bank Indonesia.
2.     Pokok yang kedua adalah Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil dari penilaian secara kualitatif dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek yang dapat berpengaruh pada kondisi dan kinerja suatu Bank. Aspek – aspek yang dinilai diantaranya adalah faktor permodalan, faktor manajemen, kualitas aset, likuiditas, rentabilitas, dan sensitivitas terhadap resiko pasar. Faktor – faktor tersebut dinilai melalui penelitian kualitatif dan atau kuantitatif setelah melakukan pertimbangan unsur judgement yang berlandasan atas signifikansi dan materialitas dari faktor – faktor penilaian. Selain faktor – faktor di atas, penilaian juga dapat mempertimbangkan faktor – faktor lain yang turut berpengaruh seperti kondisi perekonomian nasional dan kondisi ekonomi perbankan.

0 Response to "Landasan Penilaian Kesehatan Perbankan"