Penulis : Landasan Penilaian Kesehatan Perbankan
judul artikel : Landasan Penilaian Kesehatan Perbankan
Landasan Penilaian Kesehatan Perbankan
Landasan Penilaian Kesehatan Perbankan
Penulis: Paula
Kesehatan Bank mencakup kondisi
keuangan dan non keuangan bank. Kesehatan Bank adalah kepentingan bagi semua
pihak terkait seperti pemilik Bank, pihak manajemen, masyarakat, Bank
Indonesia, dan pihak – pihak terkait lainnya. Dengan mengetahui kondisi
Kesehatan Bank, hal ini dapat membantu mengevaluasi kinerja Bank untuk
menerapkan prinsip kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Salah satu kewajiban yang harus
dilakukan oleh bank adalah melaukan penilaian terhadap Tingkat Kesehatan Bank.
Hal ini secara resmi dilandasi oleh Peraturan Bank Indonesia No 6/10/PBI/2004
yang dikeluarkan pada tanggal 12 April 2004 yang membahas atau mengatur tentang
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang mengatakan bahwa Bank wajib untuk
melakukan penilaian tingkat Kesehatan Bank tiga bulan sekali.
Berhubungan dengan kewajiban
bank tersebut, maka perlu diatur ketentuan – ketentuan atau tata cara
pelaksanaan penilaian untuk Tingkat Kesehatan Bank Umum. Dalam sebuah surat
edaran dari Bank Indonesia, pokok – pokok ketentuan pelaksanaan penilaian
Kesehatan Perbankan adalah sebagai berikut:
1. Karena
semakin meningkatnya profil resiko dan kompleksitas usaha, maka bank wajib
mengidentifikasi permasalahan – permasalahan yang mungkin muncul dari
operasioal Bank. Bagi perbankan, hasil akhir dari penilain kondisi Bank yang
bersangkutan nantinya bisa digunakan sebagai sebuah sarana untuk membantu
menentapkan strategi usaha yang akan dilakukan oleh Bank terkait pada masa yang
akan datang. Sementara itu, manfaat bagi Bank Indonesia diantaranya adalah
dapat digunakan sebagai sarana penetapan dan juga implementasi strategi
pengawasan terhadap Bank oleh Bank Indonesia.
2. Pokok yang
kedua adalah Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil dari penilaian secara
kualitatif dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek yang dapat berpengaruh
pada kondisi dan kinerja suatu Bank. Aspek – aspek yang dinilai diantaranya
adalah faktor permodalan, faktor manajemen, kualitas aset, likuiditas,
rentabilitas, dan sensitivitas terhadap resiko pasar. Faktor – faktor tersebut
dinilai melalui penelitian kualitatif dan atau kuantitatif setelah melakukan
pertimbangan unsur judgement yang berlandasan atas signifikansi dan
materialitas dari faktor – faktor penilaian. Selain faktor – faktor di atas,
penilaian juga dapat mempertimbangkan faktor – faktor lain yang turut
berpengaruh seperti kondisi perekonomian nasional dan kondisi ekonomi
perbankan.
Demikianlah Artikel Landasan Penilaian Kesehatan Perbankan
the life of the muslim world Landasan Penilaian Kesehatan Perbankan, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan the life of the muslim world kali ini.
0 Response to "Landasan Penilaian Kesehatan Perbankan"
Post a Comment