Penulis : Kesenjangan Antara Guru PNS dan Guru Honorer
judul artikel : Kesenjangan Antara Guru PNS dan Guru Honorer
Kesenjangan Antara Guru PNS dan Guru Honorer
Kesenjangan
Antara Guru PNS dan Guru Honorer
Penulis: Paula
Guru dengan
status Pegawai Negeri Sipil di DKI Jakarta misalnya IV-A atay III-D mendapatkan
gaji pokok sekitar Rp 2,5 juta sesuai kerja dengan ketentuan PP No. 15 tahun
2012. Gaji tersebut masih ditambah dengan Tunjangan Kinerja Daerah sekitar Rp
1,5 juta, dan tunjangan lain misalnya tunjangan masa kerja, tunjangan anak,
tunjangan istri, jumlah kedatangan, jam mengajar, organisasi/ekstrakurikuler,
dan jabatan fungsional lainnya. Angka ini tentu tidak berhenti begitu saja,
khususnya guru yang sudah mendapatkan sertifikasi sehingga guru tersebut berhak
mendapatkan tunjangan sertifikasi satu kali gaji pokok. Sehingga jika ditotal,
seorang guru PNS di Jakarta dengan golongan tersebut bisa mendapatkan
penghasilan minimal 10 juta setiap bulannya dan tidak ada bedanya antara guru
SD dan SMA.
Gambaran di
atas merupakan realita dari tingkat gaji guru PNS yang ada di Jakarta. Namun
sebenarnya masalah sesungguhnya adalah status guru tidak tetap atau status guru
honorer yang menempati jumlah yang tidak sedikit dengan beberapa persoalan,
terutaman berhubungan dengan kesejahteraan guru. Guru bantu, guru honorer,
maupun guru tidak tetap tempat mengajarnya bisa di sekolah swasta maupun
sekolah negeri.
Bukan hal yang
asing lagi jika guru di jaman yang serba modern ini sampai saat ini masih ada
guru – guru di daerah tertentu yang gajinya 150 – 200 ribu rupiah per bulan.
Bahkan yang di Jakarta saja, ada guru honorer di SMA di Jakarta gajinya hanya
Rp 250 ribu per bulan.
Bagaimanapun
juga, regulasi pemerintah menyebutkan Undang – Undang Guru dan Dosen terdapat
dua kata yaitu guru dan dosen. Saat yang disebut adalah guru, guru berhak
mendapatkan kesejahteraan, keadilan, jamina kesehatan, kebebasan berorganisasi,
dan akses.
Dalam undang –
undang tersebut tidak membedakan mana yang guru PNS dan guru honorer. Guru PNS
maupun guru honorer sama - sama mengabdi
untuk mencerdaskan generasi bangsa Indonesia.
Nasib guru –
guru honorer maupun guru tidak tetap yang tidak kunjung mendapatkan
kesejahteraan dan keadilan dari negara wajib untuk diperjuangkan. Apalagi negara
juga memiliki tanggung jawab untuk menyejahterakan guru.
Demikianlah Artikel Kesenjangan Antara Guru PNS dan Guru Honorer
the life of the muslim world Kesenjangan Antara Guru PNS dan Guru Honorer, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan the life of the muslim world kali ini.
0 Response to "Kesenjangan Antara Guru PNS dan Guru Honorer"
Post a Comment