Kesenjangan Antara Guru PNS dan Guru Honorer

Kesenjangan Antara Guru PNS dan Guru Honorer - Hallo sahabat the life of the muslim world, pada kesempatan kali ini, kami akan bebragi ilmu tetang islam yang berjudul Kesenjangan Antara Guru PNS dan Guru Honorer, saya telah menyediakan semaksimal mungkin, artikel ini sehingga bisa bermanfaat untuk sahabat sekalian, maka dari itu jangan sungkan untuk komentar dan membagikan tulisa ini kempada yang lainnya.

Penulis : Kesenjangan Antara Guru PNS dan Guru Honorer
judul artikel : Kesenjangan Antara Guru PNS dan Guru Honorer

lihat juga


Kesenjangan Antara Guru PNS dan Guru Honorer

Kesenjangan Antara Guru PNS dan Guru Honorer
Penulis: Paula


Guru dengan status Pegawai Negeri Sipil di DKI Jakarta misalnya IV-A atay III-D mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 2,5 juta sesuai kerja dengan ketentuan PP No. 15 tahun 2012. Gaji tersebut masih ditambah dengan Tunjangan Kinerja Daerah sekitar Rp 1,5 juta, dan tunjangan lain misalnya tunjangan masa kerja, tunjangan anak, tunjangan istri, jumlah kedatangan, jam mengajar, organisasi/ekstrakurikuler, dan jabatan fungsional lainnya. Angka ini tentu tidak berhenti begitu saja, khususnya guru yang sudah mendapatkan sertifikasi sehingga guru tersebut berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi satu kali gaji pokok. Sehingga jika ditotal, seorang guru PNS di Jakarta dengan golongan tersebut bisa mendapatkan penghasilan minimal 10 juta setiap bulannya dan tidak ada bedanya antara guru SD dan SMA.
Gambaran di atas merupakan realita dari tingkat gaji guru PNS yang ada di Jakarta. Namun sebenarnya masalah sesungguhnya adalah status guru tidak tetap atau status guru honorer yang menempati jumlah yang tidak sedikit dengan beberapa persoalan, terutaman berhubungan dengan kesejahteraan guru. Guru bantu, guru honorer, maupun guru tidak tetap tempat mengajarnya bisa di sekolah swasta maupun sekolah negeri.
Bukan hal yang asing lagi jika guru di jaman yang serba modern ini sampai saat ini masih ada guru – guru di daerah tertentu yang gajinya 150 – 200 ribu rupiah per bulan. Bahkan yang di Jakarta saja, ada guru honorer di SMA di Jakarta gajinya hanya Rp 250 ribu per bulan.
Bagaimanapun juga, regulasi pemerintah menyebutkan Undang – Undang Guru dan Dosen terdapat dua kata yaitu guru dan dosen. Saat yang disebut adalah guru, guru berhak mendapatkan kesejahteraan, keadilan, jamina kesehatan, kebebasan berorganisasi, dan akses.
Dalam undang – undang tersebut tidak membedakan mana yang guru PNS dan guru honorer. Guru PNS maupun guru honorer sama  - sama mengabdi untuk mencerdaskan generasi bangsa Indonesia.
Nasib guru – guru honorer maupun guru tidak tetap yang tidak kunjung mendapatkan kesejahteraan dan keadilan dari negara wajib untuk diperjuangkan. Apalagi negara juga memiliki tanggung jawab untuk menyejahterakan guru.


Demikianlah Artikel Kesenjangan Antara Guru PNS dan Guru Honorer

the life of the muslim world Kesenjangan Antara Guru PNS dan Guru Honorer, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan the life of the muslim world kali ini.

Anda sedang membaca artikel Kesenjangan Antara Guru PNS dan Guru Honorer dan artikel ini url permalinknya adalah https://jumro.blogspot.com/2013/03/kesenjangan-antara-guru-pns-dan-guru.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 Response to "Kesenjangan Antara Guru PNS dan Guru Honorer"