Syarat – Syarat Pembentukan P2K3

Syarat – Syarat Pembentukan P2K3 - Hallo sahabat the life of the muslim world, pada kesempatan kali ini, kami akan bebragi ilmu tetang islam yang berjudul Syarat – Syarat Pembentukan P2K3, saya telah menyediakan semaksimal mungkin, artikel ini sehingga bisa bermanfaat untuk sahabat sekalian, maka dari itu jangan sungkan untuk komentar dan membagikan tulisa ini kempada yang lainnya.

Penulis : Syarat – Syarat Pembentukan P2K3
judul artikel : Syarat – Syarat Pembentukan P2K3

lihat juga


Syarat – Syarat Pembentukan P2K3



Syarat – Syarat Pembentukan P2K3
Penulis: Paula
P2K3 atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan lembaga yang didirikan oleh sebuah perusahaan guna mengawasi dan mengatur pelaksanaan hal – hal yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Adanya lembaga ini sangat membantu para pekerja untuk meminimalisir resiko kecelakaan kerja saat sedang bekerja di lapangan. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan atau pekerja minimal 100 orang wajib untuk membuat P2K3 dan menyusun kepanitiaan serta keanggotaan organisasi tersebut.
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja telah diatur dalam UU Keselamatan kerja. Sesuai dengan pasal nomor 1 tahun UU Keselamatan Kerja tahun 1970, lembaga ini berfungsi untuk membangun kerjasama yang baik antara manajemen perusahaan dengan pekerja, adanya saling pengertian, dan partisipasi aktif baik dari pihak pengusaha dan pekerja untuk menjaga dan meningkatkan K3 di dalam perusahaan. Namun walaupun sudah diatur dalam Undang – Undang, pada kenyataannya masih banyak para pengusaha yang belum menyadari pentingnya membuat P2K3 sehingga pada akhirnya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di beberapa perusahaan masih belum berjalan maksimal.
Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri dari unsur – unsur manajemen perusahaan dan tenaga kerja. Susunan kepanitiaan terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota. Ketua lembaga ini bisa salah satu atasan perusahaan yang ditunjuk atau pimpinan perusahaan itu sendiri. Sementara itu Sekretaris P2K3 adalah orang yang ahli dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja atau petugas K3 yang ada di perusahaan.
Jumlah anggota pada kepengurusan P2K3 paling tidak adalah 12 orang yang terdiri dari 6 orang yang mewakili pimpinan perusahaan dan 6 orang yang mewakili pekerja. Anggota kepanitiaan P2K3 wajib mengikuti rapat yang diadakan oleh pengurus dan ikut membahas permasalahan – permasalahan terkait P2K3.
Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan dipenuhi oleh perusahaan, maka perusahaan tersebut dapat memulai kinerja lembaga P2K3 sesuai dengan UU Keselamatan Kerja. Selain perusahaan dengan minimal 100 pekerja, perusahaan dimana pekerjanya bekerja di tempat yang cukup berbahaya atau rawan kecelakaan juga wajib untuk membentuk P2K3.


Demikianlah Artikel Syarat – Syarat Pembentukan P2K3

the life of the muslim world Syarat – Syarat Pembentukan P2K3, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan the life of the muslim world kali ini.

Anda sedang membaca artikel Syarat – Syarat Pembentukan P2K3 dan artikel ini url permalinknya adalah https://jumro.blogspot.com/2013/03/syarat-syarat-pembentukan-p2k3.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 Response to "Syarat – Syarat Pembentukan P2K3"