Penulis : Syarat – Syarat Pembentukan P2K3
judul artikel : Syarat – Syarat Pembentukan P2K3
Syarat – Syarat Pembentukan P2K3
Syarat – Syarat Pembentukan P2K3
Penulis: Paula
P2K3 atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
merupakan lembaga yang didirikan oleh sebuah perusahaan guna mengawasi dan
mengatur pelaksanaan hal – hal yang berhubungan dengan keselamatan dan
kesehatan kerja. Adanya lembaga ini sangat membantu para pekerja untuk
meminimalisir resiko kecelakaan kerja saat sedang bekerja di lapangan. Setiap
perusahaan yang memiliki karyawan atau pekerja minimal 100 orang wajib untuk
membuat P2K3 dan menyusun kepanitiaan serta keanggotaan organisasi tersebut.
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja telah
diatur dalam UU Keselamatan kerja. Sesuai dengan pasal nomor 1 tahun UU
Keselamatan Kerja tahun 1970, lembaga ini berfungsi untuk membangun kerjasama
yang baik antara manajemen perusahaan dengan pekerja, adanya saling pengertian,
dan partisipasi aktif baik dari pihak pengusaha dan pekerja untuk menjaga dan
meningkatkan K3 di dalam perusahaan. Namun walaupun sudah diatur dalam Undang –
Undang, pada kenyataannya masih banyak para pengusaha yang belum menyadari
pentingnya membuat P2K3 sehingga pada akhirnya pelaksanaan keselamatan dan
kesehatan kerja di beberapa perusahaan masih belum berjalan maksimal.
Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan
Kerja terdiri dari unsur – unsur manajemen perusahaan dan tenaga kerja. Susunan
kepanitiaan terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota. Ketua lembaga ini bisa
salah satu atasan perusahaan yang ditunjuk atau pimpinan perusahaan itu
sendiri. Sementara itu Sekretaris P2K3 adalah orang yang ahli dalam hal
keselamatan dan kesehatan kerja atau petugas K3 yang ada di perusahaan.
Jumlah anggota pada kepengurusan P2K3 paling tidak adalah
12 orang yang terdiri dari 6 orang yang mewakili pimpinan perusahaan dan 6
orang yang mewakili pekerja. Anggota kepanitiaan P2K3 wajib mengikuti rapat
yang diadakan oleh pengurus dan ikut membahas permasalahan – permasalahan
terkait P2K3.
Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan dipenuhi oleh
perusahaan, maka perusahaan tersebut dapat memulai kinerja lembaga P2K3 sesuai
dengan UU Keselamatan Kerja. Selain perusahaan dengan minimal 100 pekerja,
perusahaan dimana pekerjanya bekerja di tempat yang cukup berbahaya atau rawan
kecelakaan juga wajib untuk membentuk P2K3.
Demikianlah Artikel Syarat – Syarat Pembentukan P2K3
the life of the muslim world Syarat – Syarat Pembentukan P2K3, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan the life of the muslim world kali ini.
0 Response to "Syarat – Syarat Pembentukan P2K3"
Post a Comment