Penulis : Ketentuan – Ketentuan P2K3 Sesuai UU Keselamatan Kerja
judul artikel : Ketentuan – Ketentuan P2K3 Sesuai UU Keselamatan Kerja
Ketentuan – Ketentuan P2K3 Sesuai UU Keselamatan Kerja
Ketentuan – Ketentuan P2K3 Sesuai UU Keselamatan Kerja
Penulis: Paula
P2K3 adalah kependekan dari Panitia Pembina Keselamatan
dan Kesehatan Kerja. Ini merupakan sebuah lembaga kerjasama yang saling
pengertian dan melibatkan partisipasi para pengusaha dan tenaga kerja yang
telah dibentuk di dalam perusahaan untuk menangani dan melaksanakan usaha –
usaha keselamatan kerja di perusahaan. Jika melihat pengertian ini, tentu
lembaga ini berperan penting dalam perlindungan kepada para pekerja di
perusahaan. Lembaga ini wajib didirikan oleh perusahaan yang telah memenuhi
kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi perusahaan yang memiliki 100
pekerja atau perusahaan dengan pekerja kurang dari 100 orang namun mereka
bekerja di tempat dengan tingkat bahaya yang besar sehingga memerlukan
perlindungan dan antisipasi untuk menghindari hal – hal yang tidak diharapkan.
Pelaksanaan P2K3 saat ini sudah diatur ke dalam Undang –
Undang yaitu dalam Undang – Undang Keselamatan Kerja. Dalam pasal 10 UU
Keselamatan Kerja sudah diterbitkan Keputusan menteri Tenaga Kerja nomor
155/Men/1984 yang membahas tentang fungsi, tugasm dan mekanisme kerja P2K3 di
perusahaan – perusahaan. Ketentuan tentang P2K3 tersebut meliputi tugas pokok
P2K3, fungsi didirikan P2K3, dan ketentuan keanggotaan P2K3.
Tugas utama dari lembaga P2K3 adalah memberi pertimbangan
dan saran kepada pengusaha atau manajemen tempat kerja terkait tentang masalah
– masalah yang berhubungan dengan keselataman dan kesehatan kerja para pekerja.
Fungsi di P2K3 adalah menghimpun dan mengelola data –
data dan permasalahan terkait keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan
atau tempat kerja yang bersangkutan. Selain itu lembaga ini juga membantu
manajemen pekerja atau pengusaha untuk mengadakan penyuluhan, latihan, pengawasan,
dan juga penelitian terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
Anggota dari P2K3
terdiri dari pengusaha manajemen dan unsur – unsur organisasi pekerja. Paling
tidak, dalam anggota P2K3 terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota. Ketua
P2K3 bertugas memimpin dan mengkoordinasi segala kegiatan P2K3. Pemimpin
tersebut tidak sendirian namun dalam pelaksanaan tugasnya juga dibantu oleh
wakil, sekretaris, dan para anggota. Sekretaris P2K3 bertugas untuk memimpin
dan mengkoordinasi tugas – tugas kesekretariatan dan melaksanakan tugas – tugas
P2K3. Sementara itu tugas anggota P2K3 adalah mengikuti rapat, melakukan
pembahasan terhadap permasalahan – permasalahan yang diajukan dalam rapat, dan
melaksanakan tugas – tugas dari P2K3.
Demikianlah Artikel Ketentuan – Ketentuan P2K3 Sesuai UU Keselamatan Kerja
the life of the muslim world Ketentuan – Ketentuan P2K3 Sesuai UU Keselamatan Kerja, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan the life of the muslim world kali ini.
0 Response to "Ketentuan – Ketentuan P2K3 Sesuai UU Keselamatan Kerja"
Post a Comment