Tahap Pembentukan P2K3 di Perusahaan



Tahap Pembentukan P2K3 di Perusahaan
Penulis: Paula
P2K3 merupakan salah satu organisasi penting bagi setiap perusahaan yang memiliki karyawan minimal 100 orang atau perusahaan yang bekerjanya memiliki resiko yang tinggi terhadap keselamatannya saat bekerja. P2K3 adalah Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dimana kinerja para panitia tersebut adalah memastikan dan mengawasi bahwa unsur – unsur keselamatan untuk para pekerja telah dilakukan dengan baik.
Bagi perusahaan yang masih awam dengan P2K3 mungkin belum mengetahui bagaimana tata cara pembentukan P2K3 ini. Pada tahap pembentukan P2K3, ada dua tahap yang harus dilalui yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.
Tahap pertama adalah tahap persiapan. Tahap ini adalah dimana perusahaan mempersiapkan berbagai macam persyaratan dan dokumen – dokumen yang diperlukan untuk memulai organisasi ini. Pertama  - tama, perusahaan harus terlebih dahulu menjalankan dan menggariskan pokok – pokok kebijakan terkait keselamatan dan kesehatan di tempat kerja secara umum serta mengetahui tujuannya. Kebijakan tersebut adalah Safety Policy atau kebijakan keselamatan.
Kebijakan terkait keselamatan dan kesehatan di tempat kerja atau K3 harus dijabarkan secara tertulis. Hal ini sangat penting bagi manajemen perusahaan dan pihak – pihak yang terkait  didalamnya. Kemudian, perusahaan juga wajib untuk membuat catatan – catatan tentang siapa saja calon anggota yang akan ikut bergabung dalam kepanitiaan P2K3 di perusahaan tersebut. Susunan daftar calon anggota bisa disusun oleh pimpinan perusahaan dimana para calon anggota tersebut diajukan oleh setiap unit kerja. Pimpinan perusahaan kemudian menyeleksi para calon yang layak menjadi anggota dalam P2K3. Setelah para calon anggota terpilih, mereka dikumpulkan dan mendapatkan pengarahan singkat terkait kebijakan pimpinan perusahaan tentang K3. Pimpinan perusahaan kemudian melakukan konsultasi ke kantor Disnakertrans.
Pada tahap pelaksanaan, perusahaan melakukan pembentukan P2K3 secara resmi. Pembentukan tersebut dipimpin oleh pimpinan perusahaan. Setelah pembentukan selesai, pimpinan perusahaan wajib melaporkannya kepada Dinakertrans setempat. Selain itu, saat melaporkan hal ini, pimpinan perusahaan juga dapat mengajukan permohonan tertulis dari Disnakertrans agar mendapatkan pengesahan.

0 Response to "Tahap Pembentukan P2K3 di Perusahaan"