Penulis : Pengertian dan Fungsi Bank
judul artikel : Pengertian dan Fungsi Bank
Pengertian dan Fungsi Bank
Pengertian dan Fungsi Bank
Penulis: Paula
Bank
merupakan sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya
lagi dalam berbagai macam alternatif investasi. Dengan fungsi penghimpunan dana
yang dilakukan oleh bank, bank juga sering disebut sebagai lembaga kepercayaan.
Bank berbeda dengan perusahaan lainnya, hampir seluruh transaksi usahanya selalu
berhubungan dengan uang karena komoditas utama dalam usaha bank memang adalah
uang.
Bank dalam
kegiatannya dapat turut berpengaruh pada jumlah uang yang beredar. Menurut UU
Nomor 7 Tahun 1992 yang membahas tentang Perbankan, Bank merupakan badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan. Kemudian, bank
menyalurkannya kembali pada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat. Bank umum merupakan bank yang bisa memfasilitasi lalu lintas
pembayaran.
Bank umum
memiliki beberapa fungsi penting yang dapat membantu kehidupan orang banyak.
Sebagai lembaga prentara keuangan, bank umum menawarkan jasa – jasa keuangan
pada unit surplus dan pada unit deficit. Bank umum menjalankan beberapa fungsi
dasar dan masih tetap melakukan kegiatan rutinnya dalam bidang keungan.
Beberapa fungsi pokok bank umum adalah
·
Menyediakan alat pembayaran dan
mekanisme yang lebih efektif dan efisien dalam kegiatan ekonomi
·
Menghimpun dana dan
menyalurkannya kembali pada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau bentuk
lainnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat
·
Menciptakan uang melalui
investasi dan penyaluran kredit
·
Menyediakan fasilitas untuk
perdagangkan berskala internasional.
·
Menyediakan jasa – jasa
pengelolaan dana bagi individu maupun perusahaan
·
Menawarkan jasa – jasa keuangan
yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti transfer dana, credit card, traveler’s
check, dan lain – lain.
Sementara
itu, usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum diantaranya adalah menghimpun
dana dari masyarakat, memberikan surat pengakuan hutang, dan memberikan kredit
pada masyarakat berupa kredit perorangan maupun perusahaan. Selain itu bank
juga menjamin, membeli atau menjual atas resiko sendiri dan untuk kepetingan
atas perintah dari nasabahnya seperti surat pengakuan hutang, surat – surat
wesel, obligasi, sertifikat Bank Indonesia, instrumen surat berharga, surat
dagang dengan jangka waktu sampai satu tahun, meminjamkan dana pada bank lain,
memindahkan uang untuk kepentingan nasabah atau kepentingan sendiri,
menyediakan tempat untuk penyimpanan surat berharga, dan menerika pembayaran.
Demikianlah Artikel Pengertian dan Fungsi Bank
the life of the muslim world Pengertian dan Fungsi Bank, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan the life of the muslim world kali ini.
0 Response to "Pengertian dan Fungsi Bank"
Post a Comment