Penulis : Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Republik Indonesia
judul artikel : Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Republik Indonesia
Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Republik Indonesia
Bank Indonesia
Sebagai Bank Sentral Republik Indonesia
Penulis: Paula
Bank Indonesia atau BI
dulunya disebut dengan De Javasche Bank. BI meurpakan Bank Sentral Republik
Indonesia. Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki tujuan tunggal yaitu
memelihara kestabilan nilai rupiah, mata uang resmi di Indonesia.
Kestabilan nilai rupiah
memiliki dua aspek yaitu kestabilan rupiah terhadap mata uang dari negara lain
dan kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa. Untuk mencapai
tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tiga pilar yang sekaligus menjadi tiga
bidang utama tugas BI. Bidang – bidang tugas tersebut diantaranya adalah
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi perbankan
di Indonesia, dan mengatur dan menjaga sistem pembauaran. Ketiga bidang ini
perlu dikait – kaitkan agar tujuan untuk memelihara kestabilan nilai mata uang
rupiah bisa dicapai dengan efektif dan efisien.
Selain itu, Bank
Indonesia juga merupakan satu – satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk
mengedarkan uang di tanah air. Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, BI dipimpin
oleh Dewan Gubernur. Kedudukan BI di Indonesia adalah lembaga negara yang
independen.
Bank Indonesia mulai
menjadi Bank Sentral yang independen sejak adanya undang – undang perbankan
yang baru yaitu Undang – Undang No 23 Tahun 1999 yang khusus mengatur Bank
Indonesia. Undang – Undang tersebut mulai berlaku sejak 17 Mei 1999. Dalam
undang – undang tersebut status dan kedudukan Bank Indonesia menjadi suatu
lembaga perbankan negara yang independen atau bebas dari pemerintah dan pihak
lainnya. Sebagai lembaga negara yang independen, BI tentu memiliki otonomi
penuh untuk merencanakan dan melaksanakan tugasnya sebagaimana yang telah
diatur dalam UU tersebut.
Tidak bolah ada pihak
luar yang boleh mencampuri pelaksanaan tugas BI. Untuk lebih menjamin
independensi BI tersebut, UU tersebut juga telah memberi kedudukan spesial pada
BI dalam struktur ketatanegaraan RI. Sebagai lembaga yang independen, kedudukan
BI tidak setara dengan Lembanga Tinggi Negara.
Selain itu, kedudukan BI
juga berbeda dengan Departemen karena kedudukannya di luar pemerintah. Dalam
rangka mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia, BI membuat peraturan,
memberikan izin, dan bahkan mencabut izin terhadap kelembagaan dari Bank,
mengawasi bank, dan memberi sanksi pada bank sesuai dengan UU yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, BI juga berwenang untuk membuat ketentuan – ketentuan perbankan.
Demikianlah Artikel Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Republik Indonesia
the life of the muslim world Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Republik Indonesia, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan the life of the muslim world kali ini.
0 Response to "Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Republik Indonesia"
Post a Comment