Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Republik Indonesia



Bank Indonesia  Sebagai Bank Sentral Republik Indonesia
Penulis: Paula
Bank Indonesia atau BI dulunya disebut dengan De Javasche Bank. BI meurpakan Bank Sentral Republik Indonesia. Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki tujuan tunggal yaitu memelihara kestabilan nilai rupiah, mata uang resmi di Indonesia.
Kestabilan nilai rupiah memiliki dua aspek yaitu kestabilan rupiah terhadap mata uang dari negara lain dan kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tiga pilar yang sekaligus menjadi tiga bidang utama tugas BI. Bidang – bidang tugas tersebut diantaranya adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia, dan mengatur dan menjaga sistem pembauaran. Ketiga bidang ini perlu dikait – kaitkan agar tujuan untuk memelihara kestabilan nilai mata uang rupiah bisa dicapai dengan efektif dan efisien.
Selain itu, Bank Indonesia juga merupakan satu – satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengedarkan uang di tanah air. Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Kedudukan BI di Indonesia adalah lembaga negara yang independen.
Bank Indonesia mulai menjadi Bank Sentral yang independen sejak adanya undang – undang perbankan yang baru yaitu Undang – Undang No 23 Tahun 1999 yang khusus mengatur Bank Indonesia. Undang – Undang tersebut mulai berlaku sejak 17 Mei 1999. Dalam undang – undang tersebut status dan kedudukan Bank Indonesia menjadi suatu lembaga perbankan negara yang independen atau bebas dari pemerintah dan pihak lainnya. Sebagai lembaga negara yang independen, BI tentu memiliki otonomi penuh untuk merencanakan dan melaksanakan tugasnya sebagaimana yang telah diatur dalam UU tersebut.
Tidak bolah ada pihak luar yang boleh mencampuri pelaksanaan tugas BI. Untuk lebih menjamin independensi BI tersebut, UU tersebut juga telah memberi kedudukan spesial pada BI dalam struktur ketatanegaraan RI. Sebagai lembaga yang independen, kedudukan BI tidak setara dengan Lembanga Tinggi Negara.
Selain itu, kedudukan BI juga berbeda dengan Departemen karena kedudukannya di luar pemerintah. Dalam rangka mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia, BI membuat peraturan, memberikan izin, dan bahkan mencabut izin terhadap kelembagaan dari Bank, mengawasi bank, dan memberi sanksi pada bank sesuai dengan UU yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, BI juga berwenang untuk membuat ketentuan – ketentuan perbankan.

0 Response to "Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Republik Indonesia"