Tujuan dan Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)



Tujuan dan Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Penulis: Paula
Bank Perkreditan Rakyat atau biasa disebut dengan BPR. Lembaga finansial yang satu ini meman g semakin berkembang karena memberikan kemudahan kepada rakyat untuk mendapatkan pinjaman dan mengembangkan usahanya dengan persyaratan yang lebih mudah. Menurut BI, BPR merupakan salah satu jenis bank yang melayani pengusaha mikro, kecil dan menengah. Biasanya, lokasi BPR dekat dengan masyarakat yang memerlukan.
Sementara itu menurut Gunadarma, BPR muerupakan lembaga keuangan yang menerima dana hanya dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, dan bentuk lainnya yang dan menyalurkan dana tersebut sebagai usaha BPR.
Sebenarnya BPR sudah ada sejak Indonesia belum merdeka dan biasa disebut dengan Bank Desa, Bank Dagang Desa, Bank Tani, atau Lumbung Desa. Seiring dengan perkembangannya, BPR telah menjadi salah satu lembaga perbankan resmi yang keberadaannya telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam undang – undang tersebut, sudah disebutkna dengan jelas bahwa bank terdiri dari dua jenis yaitu Bank Umum dan BPR.
Sebagai Bank, BPR tentu memiliki fungsi yang hampir sama dengan bank pada umumnya. Namun, fungsi BPR tidak hanya sebatas menyalurkan kredit pada pengusaha kecil menengah, tetapi BRP juga menerima simpanan dari masyarakat. Penyaluran kredit pada masyarakat yang dilakukan oleh BPR dilakukan dengan prinsip 3T yang mewakili Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Sasaran. Proses kredit BRP relatif cepat. Selain itu persyaratannya juga lebih mudah daripada bank pada umumnya karena lembaga finansial ini sangat mengerti kebutuhan nasabahnya.
Ada beberapa macam layanan yang diberikan oleh BPR diantaranya adalah:
·         Meghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, dan atau bentuk yang lain yang sama.
·         Memberikan layanan kredit dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi.
·         Menempatkan dana dalam bentuk deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan tabungan pada bank lain. SBI merupakan sertifikat yang ditawarkan oleh Bank Indonesia pada BPR bila BPR mengalami over likuiditas.
Ada beberapa macam usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR seperti menerima simpanan berupa giro, melakukan usaha lain yang tidak berhubungan dengan usaha BPR, melakukan usaha peransuransian, dan melakukan kegiatan usaha dengan valuta asing.

0 Response to "Tujuan dan Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)"