Penulis : Tujuan dan Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
judul artikel : Tujuan dan Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Tujuan dan Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Tujuan dan Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Penulis: Paula
Bank Perkreditan Rakyat
atau biasa disebut dengan BPR. Lembaga finansial yang satu ini meman g semakin
berkembang karena memberikan kemudahan kepada rakyat untuk mendapatkan pinjaman
dan mengembangkan usahanya dengan persyaratan yang lebih mudah. Menurut BI, BPR
merupakan salah satu jenis bank yang melayani pengusaha mikro, kecil dan
menengah. Biasanya, lokasi BPR dekat dengan masyarakat yang memerlukan.
Sementara itu menurut
Gunadarma, BPR muerupakan lembaga keuangan yang menerima dana hanya dalam
bentuk tabungan, deposito berjangka, dan bentuk lainnya yang dan menyalurkan
dana tersebut sebagai usaha BPR.
Sebenarnya BPR sudah ada
sejak Indonesia belum merdeka dan biasa disebut dengan Bank Desa, Bank Dagang
Desa, Bank Tani, atau Lumbung Desa. Seiring dengan perkembangannya, BPR telah
menjadi salah satu lembaga perbankan resmi yang keberadaannya telah diatur
dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam undang – undang tersebut,
sudah disebutkna dengan jelas bahwa bank terdiri dari dua jenis yaitu Bank Umum
dan BPR.
Sebagai Bank, BPR tentu
memiliki fungsi yang hampir sama dengan bank pada umumnya. Namun, fungsi BPR
tidak hanya sebatas menyalurkan kredit pada pengusaha kecil menengah, tetapi
BRP juga menerima simpanan dari masyarakat. Penyaluran kredit pada masyarakat
yang dilakukan oleh BPR dilakukan dengan prinsip 3T yang mewakili Tepat Waktu,
Tepat Jumlah, dan Tepat Sasaran. Proses kredit BRP relatif cepat. Selain itu
persyaratannya juga lebih mudah daripada bank pada umumnya karena lembaga
finansial ini sangat mengerti kebutuhan nasabahnya.
Ada beberapa macam
layanan yang diberikan oleh BPR diantaranya adalah:
·
Meghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, dan atau bentuk yang lain
yang sama.
·
Memberikan layanan
kredit dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi.
·
Menempatkan dana dalam
bentuk deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan tabungan pada
bank lain. SBI merupakan sertifikat yang ditawarkan oleh Bank Indonesia pada
BPR bila BPR mengalami over likuiditas.
Ada beberapa macam usaha
yang tidak boleh dilakukan oleh BPR seperti menerima simpanan berupa giro,
melakukan usaha lain yang tidak berhubungan dengan usaha BPR, melakukan usaha
peransuransian, dan melakukan kegiatan usaha dengan valuta asing.
Demikianlah Artikel Tujuan dan Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
the life of the muslim world Tujuan dan Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan the life of the muslim world kali ini.
0 Response to "Tujuan dan Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)"
Post a Comment