Ketentuan – Ketentuan P2K3 Sesuai UU Keselamatan Kerja

Ketentuan – Ketentuan P2K3 Sesuai UU Keselamatan Kerja - Hallo sahabat the life of the muslim world, pada kesempatan kali ini, kami akan bebragi ilmu tetang islam yang berjudul Ketentuan – Ketentuan P2K3 Sesuai UU Keselamatan Kerja, saya telah menyediakan semaksimal mungkin, artikel ini sehingga bisa bermanfaat untuk sahabat sekalian, maka dari itu jangan sungkan untuk komentar dan membagikan tulisa ini kempada yang lainnya.

Penulis : Ketentuan – Ketentuan P2K3 Sesuai UU Keselamatan Kerja
judul artikel : Ketentuan – Ketentuan P2K3 Sesuai UU Keselamatan Kerja

lihat juga


Ketentuan – Ketentuan P2K3 Sesuai UU Keselamatan Kerja



Ketentuan – Ketentuan P2K3 Sesuai UU Keselamatan Kerja
Penulis: Paula
P2K3 adalah kependekan dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ini merupakan sebuah lembaga kerjasama yang saling pengertian dan melibatkan partisipasi para pengusaha dan tenaga kerja yang telah dibentuk di dalam perusahaan untuk menangani dan melaksanakan usaha – usaha keselamatan kerja di perusahaan. Jika melihat pengertian ini, tentu lembaga ini berperan penting dalam perlindungan kepada para pekerja di perusahaan. Lembaga ini wajib didirikan oleh perusahaan yang telah memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi perusahaan yang memiliki 100 pekerja atau perusahaan dengan pekerja kurang dari 100 orang namun mereka bekerja di tempat dengan tingkat bahaya yang besar sehingga memerlukan perlindungan dan antisipasi untuk menghindari hal – hal yang tidak diharapkan.
Pelaksanaan P2K3 saat ini sudah diatur ke dalam Undang – Undang yaitu dalam Undang – Undang Keselamatan Kerja. Dalam pasal 10 UU Keselamatan Kerja sudah diterbitkan Keputusan menteri Tenaga Kerja nomor 155/Men/1984 yang membahas tentang fungsi, tugasm dan mekanisme kerja P2K3 di perusahaan – perusahaan. Ketentuan tentang P2K3 tersebut meliputi tugas pokok P2K3, fungsi didirikan P2K3, dan ketentuan keanggotaan P2K3.
Tugas utama dari lembaga P2K3 adalah memberi pertimbangan dan saran kepada pengusaha atau manajemen tempat kerja terkait tentang masalah – masalah yang berhubungan dengan keselataman dan kesehatan kerja para pekerja.
Fungsi di P2K3 adalah menghimpun dan mengelola data – data dan permasalahan terkait keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan atau tempat kerja yang bersangkutan. Selain itu lembaga ini juga membantu manajemen pekerja atau pengusaha untuk mengadakan penyuluhan, latihan, pengawasan, dan juga penelitian terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
Anggota dari P2K3 terdiri dari pengusaha manajemen dan unsur – unsur organisasi pekerja. Paling tidak, dalam anggota P2K3 terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota. Ketua P2K3 bertugas memimpin dan mengkoordinasi segala kegiatan P2K3. Pemimpin tersebut tidak sendirian namun dalam pelaksanaan tugasnya juga dibantu oleh wakil, sekretaris, dan para anggota. Sekretaris P2K3 bertugas untuk memimpin dan mengkoordinasi tugas – tugas kesekretariatan dan melaksanakan tugas – tugas P2K3. Sementara itu tugas anggota P2K3 adalah mengikuti rapat, melakukan pembahasan terhadap permasalahan – permasalahan yang diajukan dalam rapat, dan melaksanakan tugas – tugas dari P2K3.


Demikianlah Artikel Ketentuan – Ketentuan P2K3 Sesuai UU Keselamatan Kerja

the life of the muslim world Ketentuan – Ketentuan P2K3 Sesuai UU Keselamatan Kerja, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan the life of the muslim world kali ini.

Anda sedang membaca artikel Ketentuan – Ketentuan P2K3 Sesuai UU Keselamatan Kerja dan artikel ini url permalinknya adalah http://jumro.blogspot.com/2013/03/ketentuan-ketentuan-p2k3-sesuai-uu.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 Response to "Ketentuan – Ketentuan P2K3 Sesuai UU Keselamatan Kerja"