Dasar Hukum Untuk Landasan P2K3

Dasar Hukum Untuk Landasan P2K3 - Hallo sahabat the life of the muslim world, pada kesempatan kali ini, kami akan bebragi ilmu tetang islam yang berjudul Dasar Hukum Untuk Landasan P2K3, saya telah menyediakan semaksimal mungkin, artikel ini sehingga bisa bermanfaat untuk sahabat sekalian, maka dari itu jangan sungkan untuk komentar dan membagikan tulisa ini kempada yang lainnya.

Penulis : Dasar Hukum Untuk Landasan P2K3
judul artikel : Dasar Hukum Untuk Landasan P2K3

lihat juga


Dasar Hukum Untuk Landasan P2K3



Dasar Hukum Untuk Landasan P2K3
Penulis: Paula
Bagi perusahaan – perusahaan yang sudah meneraokan SMK3, maka perusahaan tersebut wajib membentuk P2K3 atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Organisasi yang dibentuk di dalam setiap perusahaan tersebut sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan wajib untuk perusahaan – perusahaan tertentu dimana keselamatan kerja adalah prioritas utama.
Dasar hukum yang dipakai dalam pengadaan P2K3 diantaranya adalah Undang – Undang nomor 1 tahun 1970 yang membahas tentang Keselamatan Kerja. Pada pasal 10 dijelaskan bahwa Menteri Tenaga kerja memiliki wewenang untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk mengembangkan kerjasama dalam bidang K3 dalam rangka untuk melancarkan usaha produksi.
Selain UU Keselamatan Kerja, dasar hukum lain diririkannya P2K3 adalah Permenaker nomor 4 tahun 1987 yang secara khusus membahas lebih rinci tentang Panitia Pembinan Keselamatan dan Kesehatan di tempat kerja dan juga tatacara penunjukkan Ahli K3 untuk dilibatkan dalam P2K3 dalam sebuah perusahaan.
Dasar hukum yang terakhir adalah Kepmenaker nomor 155/Men/1984 yang membahas secara rinci tugas – tugas, fungsi, dan mekanisme kinerja P2K3 dan juga Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dengan adanya dasar hukum yang kuat terhadap P2K3, hal ini mewajibkan perusahaan – perusahaan yang memiliki banyak karyawan atau para karyawanya bekerja di tempat yang beresiko untuk meningkatkan keselamatan mereka  selama melakukan pekerjaan.
Kepengurusan P2K3 terdiri dari pimpinan perusahaan, petugas bagian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, dokter perusahaan, supervisor, dan wakil serikat pekerja. Kemudian perlu dijabarkan tentang uraian tugas masing – masing mulai dari tugas ketua, sekretaris, dan juga para anggota yang tergabung dalam P2K3. Ketua P2K3 sebaiknya adalah manajemen puncak yang dapat mendukung penyelenggaraan aktivitas organisasi ini.
Berdasarkan jumlah pekerja atau tingkat potensi bahaya yang ada di tempat kerja, perusahaan dengan tenaga kerja lebih dari 500 orang, maka jumlah pengurus P2K3 ada 12 orang. Jika jumlah tenaga kerja pada perusahaan antara 100 sampai 500 orang, pengurus P2K3 berjumlah 6 orang. Jika tenaga kerja kurang dari 50 orang namun tingkat resikonya tinggi harus menunjuk satu orang yang ahli bidang K3 yang nantinya akan dibantu oleh petugas dalam bidang tersebut.


Demikianlah Artikel Dasar Hukum Untuk Landasan P2K3

the life of the muslim world Dasar Hukum Untuk Landasan P2K3, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan the life of the muslim world kali ini.

Anda sedang membaca artikel Dasar Hukum Untuk Landasan P2K3 dan artikel ini url permalinknya adalah https://jumro.blogspot.com/2013/03/dasar-hukum-untuk-landasan-p2k3.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 Response to "Dasar Hukum Untuk Landasan P2K3"