Penulis : Dasar Hukum Untuk Landasan P2K3
judul artikel : Dasar Hukum Untuk Landasan P2K3
Dasar Hukum Untuk Landasan P2K3
Dasar Hukum Untuk Landasan P2K3
Penulis: Paula
Bagi perusahaan – perusahaan yang sudah meneraokan SMK3,
maka perusahaan tersebut wajib membentuk P2K3 atau Panitia Pembina Keselamatan
dan Kesehatan Kerja. Organisasi yang dibentuk di dalam setiap perusahaan
tersebut sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan wajib untuk perusahaan –
perusahaan tertentu dimana keselamatan kerja adalah prioritas utama.
Dasar hukum yang dipakai dalam pengadaan P2K3 diantaranya
adalah Undang – Undang nomor 1 tahun 1970 yang membahas tentang Keselamatan
Kerja. Pada pasal 10 dijelaskan bahwa Menteri Tenaga kerja memiliki wewenang
untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk
mengembangkan kerjasama dalam bidang K3 dalam rangka untuk melancarkan usaha
produksi.
Selain UU Keselamatan Kerja, dasar hukum lain diririkannya
P2K3 adalah Permenaker nomor 4 tahun 1987 yang secara khusus membahas lebih
rinci tentang Panitia Pembinan Keselamatan dan Kesehatan di tempat kerja dan
juga tatacara penunjukkan Ahli K3 untuk dilibatkan dalam P2K3 dalam sebuah
perusahaan.
Dasar hukum yang terakhir adalah Kepmenaker nomor
155/Men/1984 yang membahas secara rinci tugas – tugas, fungsi, dan mekanisme
kinerja P2K3 dan juga Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dengan adanya dasar hukum yang kuat terhadap P2K3, hal
ini mewajibkan perusahaan – perusahaan yang memiliki banyak karyawan atau para
karyawanya bekerja di tempat yang beresiko untuk meningkatkan keselamatan
mereka selama melakukan pekerjaan.
Kepengurusan P2K3 terdiri dari pimpinan perusahaan,
petugas bagian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, dokter perusahaan, supervisor,
dan wakil serikat pekerja. Kemudian perlu dijabarkan tentang uraian tugas
masing – masing mulai dari tugas ketua, sekretaris, dan juga para anggota yang
tergabung dalam P2K3. Ketua P2K3 sebaiknya adalah manajemen puncak yang dapat
mendukung penyelenggaraan aktivitas organisasi ini.
Berdasarkan jumlah pekerja atau tingkat potensi bahaya
yang ada di tempat kerja, perusahaan dengan tenaga kerja lebih dari 500 orang,
maka jumlah pengurus P2K3 ada 12 orang. Jika jumlah tenaga kerja pada
perusahaan antara 100 sampai 500 orang, pengurus P2K3 berjumlah 6 orang. Jika
tenaga kerja kurang dari 50 orang namun tingkat resikonya tinggi harus menunjuk
satu orang yang ahli bidang K3 yang nantinya akan dibantu oleh petugas dalam
bidang tersebut.
Demikianlah Artikel Dasar Hukum Untuk Landasan P2K3
the life of the muslim world Dasar Hukum Untuk Landasan P2K3, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan the life of the muslim world kali ini.
0 Response to "Dasar Hukum Untuk Landasan P2K3"
Post a Comment