ATURAN HUKUM

ATURAN HUKUM - Hallo sahabat the life of the muslim world, pada kesempatan kali ini, kami akan bebragi ilmu tetang islam yang berjudul ATURAN HUKUM, saya telah menyediakan semaksimal mungkin, artikel ini sehingga bisa bermanfaat untuk sahabat sekalian, maka dari itu jangan sungkan untuk komentar dan membagikan tulisa ini kempada yang lainnya.

Penulis : ATURAN HUKUM
judul artikel : ATURAN HUKUM

lihat juga


ATURAN HUKUM

Aturan hukum adalah sah menurut pepatah yang tidak ada seorangpun yang kebal terhadap hukum. Ungkapan telah digunakan sejak abad ke-17, namun konsep dapat ditelusuri ke Yunani kuno. Aristoteles mengatakan seperti ini: "hukum harus mengatur". Dalam UU Romawi kuno, yang berdaulat secara pribadi kekebalan (solutus Legibus), tetapi orang dengan keluhan bisa menuntut negara.

Salah satu cara untuk bebas dari aturan hukum adalah dengan menyangkal bahwa berlakunya suatu memiliki atribut yang diperlukan hukum. Aturan hukum Oleh karena itu telah digambarkan sebagai "sebuah gagasan sangat sukar dipahami''sehingga menimbulkan suatu" perbedaan merajalela pemahaman ".

Paling tidak dua konsep utama aturan hukum dapat diidentifikasi: sebuah formalis atau "tipis" dan substantif atau "tebal" definisi aturan hukum. definisi formalis aturan hukum tidak membuat penilaian tentang "kebenaran" dari hukum itu sendiri, tetapi menentukan atribut khusus yang prosedural kerangka hukum harus dimiliki untuk menjadi sesuai dengan aturan hukum. konsepsi substantif dari aturan hukum melampaui ini dan termasuk hak-hak substantif tertentu yang dikatakan didasarkan pada, atau berasal dari, aturan hukum.

Sejarah

Meskipun kredit untuk mempopulerkan istilah "rule of law" di zaman modern ini biasanya diberikan kepada AV tidak pasti, [2] [6] pengembangan konsep hukum dapat ditelusuri melalui sejarah sejauh Yunani Kuno.


Jaman dahulu
 
Artikel ini adalah bagian dari
Seri Politik
Politik

    
* Daftar topik politik
    
* Politik menurut negara
    
* Politik menurut pembagian
    
* Politik ekonomi
    
* Politik sejarah
    
* Politik sejarah dunia
    
* Politik filsafat
    
* Ilmu politik
    
* Sistem Politik
          
o Federacy
          
o Feodalisme
          
o Monarki
          
o Parlemen
          
o Presiden
          
o Semi-presiden
          
o Kapitalis
          
o Komunis
          
o Anarkis
          
o Ekonomi campuran
          
o Kota-negara
          
o Kediktatoran
          
o sutradara

    
* International relations (teori)
    
* Politik ilmuwan
    
* Perbandingan politik
    
* Administrasi umum
          
o Birokrasi
                  
Street tingkat birokrasi
          
o Adhocracy

    
* Kebijakan publik (Hukum doktrin)
    
* Publik bunga
    
* Pemisahan kekuasaan

    
* Legislatif
    
* Eksekutif
    
* Peradilan
    
* Pemilihan cabang

    
* Kedaulatan
    
* Teori perilaku politik

Subseries

    
* Pemilihan
      
Pemilihan sistem
      
Pemungutan suara
    
* Federalisme
    
* Bentuk pemerintahan
    
* Ideologi
    
* Politik kampanye
    
* Partai politik

Politik portal
v • d • e

Aturan hukum adalah ideal kuno, dan telah dibahas oleh para filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles sekitar 350 SM. Plato wrote:

    
Dimana hukum dikenakan untuk beberapa kewenangan lain dan sudah tidak ada yang sendiri, runtuhnya negara, dalam pandangan saya, tidak jauh, tetapi jika hukum adalah penguasa pemerintah dan pemerintah adalah hamba, maka situasi penuh dengan janji dan laki-laki menikmati semua berkat-berkat yang mandi dewa di suatu negara.

Demikian pula, Aristoteles mendukung aturan hukum, menulis bahwa "hukum seharusnya mengatur", dan mereka yang berkuasa harus "pelayan hukum."  Cicero menulis, "Kita semua hamba hukum agar kita bisa gratis ".

Sebuah referensi terhadap aturan hukum yang berlaku untuk kerajaan Median ditemukan dalam Kitab Daniel, dimana dinyatakan bahwa tidak ada yang sewenang-wenang raja dapat mengubah hukum yang ia telah sebelumnya ditetapkan: "Masalahnya berdiri cepat, menurut hukum di Media dan Persia, yang tidak dapat dicabut ".

Supremasi hukum tidak berarti sebuah gagasan secara eksklusif barat: di sekolah filsafat Legalisme Cina di abad ke-3 SM, Han Fei Zi diartikulasikan tiga prinsip pemerintahan, Fa yang pertama (Cina: 法; pinyin: fǎ; harfiah " hukum atau prinsip "), yang menyatakan bahwa undang-undang, bukan penguasa, jalankan negara, dan lebih jauh bahwa hukum ditulis dan publik.



Demikianlah Artikel ATURAN HUKUM

the life of the muslim world ATURAN HUKUM, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan the life of the muslim world kali ini.

Anda sedang membaca artikel ATURAN HUKUM dan artikel ini url permalinknya adalah https://jumro.blogspot.com/2010/10/aturan-hukum.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

1 Response to "ATURAN HUKUM"